Bagi anda yang memutuskan untuk menggunakan jasa lawyer dalam mengurus perkara perceraian anda di pengadilan kami sarankan membuat dan menandatangnai Perjanjian Jasa Hukum.
Perjanjian Jasa Hukum berguna untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan lawyer dalam mengurus perkara perceraian. Misalnya apakah fee sudah termasuk pengurusan perkara di tingkat banding atau kasasi, apakah fee sudah termasuk dengan pengurusan akta cerai, dll.
Mengajukan gugatan perkara pembagian harta bersama sangat disarankan untuk menggunakan jasa lawyer mengingat dalam perkara gugatan harta bersama tidak semata-samata berlaku hukum perkawinan namun juga hukum pertanahan, hukum kebendaand dan hukum perdata lainnya.
Mengajukan gugatan perkara pembagian harta bersama sangat disarankan untuk menggunakan jasa lawyer mengingat dalam perkara gugatan harta bersama tidak semata-samata berlaku hukum perkawinan namun juga hukum pertanahan, hukum kebendaand dan hukum perdata lainnya.
Contoh Perjanjian Jasa Hukum # 1 (Perkara Perceraian)
PERJANJIAN JASA HUKUM
Perjanjian Pemberian Jasa Hukum (selanjutnya
disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 7
Mei 2011 oleh dan antara:
1. Hamzah Fansyuri, S.H dalam kedudukannya
selaku Partner dari Kantor Advokat Dan
Konsultan Hukum HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19,
Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Pihak
Pertama”) dan;
2. Sherly pekerjaan swasta alamat di Jl.
[*]*********** (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk Pihak
Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai
kuasa hukum Pihak Kedua dalam menangani
perkara perceraian Pihak Kedua dengan suami di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama).
PASAL
1
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang
lingkup pekerjaan Pihak Pertama meliputi
- mempelajari dan menganalisa perkara;
- membuat dan menyusun Gugatan Cerai, semua surat-surat dan dokumen-dokumen selama proses perceraian di Pengadilan, mempersiapkan bukti-bukti dan saksi.
- menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri;
- Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;.
- Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
- Mengurus keluarnya salinan putusan dan wajib menyerahkan salinan putusan selambatnya 1 (satu) hari kepada Pihak Kedua
- Mengurus keluarnya Akta Cerai wajib dan menyerahkan Akta Cerai selambatnya 1 (satu) hari kepada Pihak Kedua.
PASAL 2
LAWYER FEE
2.1. Para Pihak
setuju dan sepakat untuk menetapkan lawyer
fee sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah)
2..2. Pembayaran Tahap I: sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) setelah penandatangann Surat Kuasa.
Pembayaran Tahap II
sebesar Rp5000.000,- (lima
juta Rupiah) setelah terbitnya Akta Cerai Jika ada
banding dari pihak lawan maka dibayar selambat-lambatnya 3 hari sejak ada banding).
Fee sudah termasuk dengan biaya pendaftaran, administrasi dan biaya-biaya lain di Pengadilan Negeri.
Fee sudah termasuk dengan biaya pendaftaran, administrasi dan biaya-biaya lain di Pengadilan Negeri.
PASAL 3
EKSKLUIFITAS
Pihak
Kedua berhak untuk mendapatkan prioritas pertama dalam hal terdapat benturan
kepentingan yang muncul pada diri Pihak
Pertama dengan lawan Pihak Kedua.
PASAL 4
LAPORAN
Pihak Pertama akan memberikan laporan atas
tugas-tugasnya kepada Pihak Kedua setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.
PASAL 5
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan yang berkenaan dengan
Perjanjian ini dapat disampaikan kepada para pihak dengan alamat sebagai
berikut:
Pihak Pertama
HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 , Pejaten Pasar
Minggu Jakarta
Selatan
Telp: (021) 794 7388
Fax : (021) 794 7388
Email: futurelawfirm@gmail.com
Pihak Kedua
Ibu
Sherly
Jl.
Telp:
[*]
Fax
: [*]
Email: ***
PASAL 7
PEMUTUSAN PERJANJIAN
Dalam hal salah satu
pihak bermaksud memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum Perjanjian ini
berakhir sebagaimana ketentuan pasal 6, maka pihak yang memutuskan harus
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
Dengan berakhirnya
Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama, baik asli maupun foto kopi harus diserahkan kembali
kepada Pihak kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diajhirinya
perjanjian ini.
Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani
Perjanjian.
Pihak Pertama Pihak Kedua
[materai 6000]
__________________________ ______________________________
Hamzah Fansyuri, S.H. Ibu Sherl
Contoh Perjanjian Jasa Hukum # 2 (Perkara Harta Bersama)
PERJANJIAN JASA HUKUM
Perjanjian Pemberian Jasa Hukum (selanjutnya
disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 7
Mei 2011 oleh dan antara:
1. Hamzah Fansyuri, S.H dalam kedudukannya
selaku Partner dari Kantor Advokat Dan
Konsultan Hukum HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19,
Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Pihak
Pertama”) dan;
2. Sherly pekerjaan swasta alamat di Jl.
[*]*********** (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal
sebagai berikut:
Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk Pihak
Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai
kuasa hukum Pihak Kedua dalam menangani
perkara Pembagian Harta Bersama dalam perkawinan Pihak kedua dengan mantan suaminya Bpk [*] di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Harta Bersama dimaksud berupa:
(a) 5 bidang tanah masing-masing terletak di:
- Jl. seluas 500M2 berdasarakan Sertifkat Hak Milik No.
(b) 3 Kendaraan Roda empat masing-masing:
- Mobil merek VW Carravele No. Pol No. STNK
-
-
Selanjutnya Para Pihak setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jasa Hukum sebagai berikut:
Harta Bersama dimaksud berupa:
(a) 5 bidang tanah masing-masing terletak di:
- Jl. seluas 500M2 berdasarakan Sertifkat Hak Milik No.
(b) 3 Kendaraan Roda empat masing-masing:
- Mobil merek VW Carravele No. Pol No. STNK
-
-
Selanjutnya Para Pihak setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jasa Hukum sebagai berikut:
PASAL
1
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang
lingkup pekerjaan Pihak Pertama meliputi:
- mempelajari dan menganalisa perkara;
- membuat dan menyusun Gugatan Pembagian Harta Bersama, semua surat-surat dan dokumen-dokumen selama proses perceraian di Pengadilan, mempersiapkan bukti-bukti dan saksi.
- mengupayakan sita jaminan atas Tanah-tanah dan barang harta bersama;
- menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri;
- mewakili dan mendampingi Pihak Kedua dalam setiap negosiasi, musyawarah dengan pihak mantan suami Pihak Kedua termasuk menerima atau menolak usulan perdamaian.
- Membuat, menyusun atau mereview Perjanjian Perdamaian;.
- membantu proses balik nama bidang tanah dari mantan suami ke Pihak Kedua bilamana terjadi perdamaian;
- meletakan atau mencabut pemblokiran Tanah;
- melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
- mengurus keluarnya salinan putusan dan wajib menyerahkan salinan putusan selambatnya 1 (satu) hari kepada Pihak Kedua;
- mengajukan banding;
PASAL 2
LAWYER FEE
2.1. Para Pihak
setuju dan sepakat untuk menetapkan lawyer
fee sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) didapatkan
2..2. Pembayaran Tahap I: sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh jlima uta Rupiah) setelah penandatangann Surat Kuasa.
Pembayaran Tahap II
sebesar Rp5000.000,- (lima
juta Rupiah) setelah terbitnya Salinan Putusan
Fee termasuk dengan biaya pendaftaran tapi tidak termasuk biaya sidang ditempat (decentee), sita jaminan dan sita eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
PASAL 4
Fee termasuk dengan biaya pendaftaran tapi tidak termasuk biaya sidang ditempat (decentee), sita jaminan dan sita eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.
PASAL 3
SUCSESS FEE
Para Pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan succses fee untuk Pihak Pertama sebesar 2% (dua persen) dari nilai aset harta bersama yang diperoleh Pihak Kedua.
Succes Fee berhak diperoleh Pihak Kedua dengan cara adanya perdamaian antara Pihak kedua dengan mantan suami atau adanya Sita eksekusi atas barang-barang harta bersama.
PASAL 4
EKSKLUSIFITAS
Pihak
Kedua berhak untuk mendapatkan prioritas pertama dalam hal terdapat benturan
kepentingan yang muncul pada diri Pihak
Pertama dengan lawan Pihak Kedua.
PASAL5
LAPORAN
Pihak Pertama akan memberikan laporan atas
tugas-tugasnya kepada Pihak Kedua setiap saat baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.
PASAL 6
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan yang berkenaan dengan
Perjanjian ini dapat disampaikan kepada para pihak dengan alamat sebagai
berikut:
Pihak Pertama
HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 , Pejaten Pasar
Minggu Jakarta
Selatan
Telp: (021) 794 7388
Fax : (021) 794 7388
Email: futurelawfirm@gmail.com
Pihak Kedua
Ibu
Sherly
Jl.
Telp:
[*]
Fax
: [*]
Email: ***
PASAL 8
PEMUTUSAN PERJANJIAN
8.1 Dalam hal salah satu
pihak bermaksud memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum Perjanjian ini
berakhir sebagaimana ketentuan pasal 6, maka pihak yang memutuskan harus
memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
8.2 Dengan berakhirnya
Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama, baik asli maupun foto kopi harus diserahkan kembali
kepada Pihak kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diajhirinya
perjanjian ini.
Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani
Perjanjian.
Pihak Pertama Pihak Kedua