Jumat, 27 Januari 2012

PERJANJIAN JASA HUKUM





Bagi anda yang memutuskan untuk menggunakan jasa lawyer dalam  mengurus perkara perceraian anda di pengadilan kami sarankan membuat dan menandatangnai Perjanjian Jasa Hukum.

Perjanjian Jasa Hukum berguna untuk mengetahui ruang lingkup pekerjaan lawyer dalam mengurus perkara perceraian. Misalnya apakah  fee  sudah termasuk pengurusan perkara di tingkat banding atau kasasi,  apakah fee sudah termasuk dengan pengurusan akta cerai, dll.

Mengajukan gugatan perkara pembagian harta bersama sangat disarankan untuk menggunakan jasa lawyer mengingat dalam perkara gugatan harta bersama tidak semata-samata berlaku hukum perkawinan namun juga hukum pertanahan, hukum kebendaand dan hukum perdata lainnya.

 

Contoh Perjanjian Jasa Hukum # 1 (Perkara Perceraian)





PERJANJIAN JASA HUKUM


Perjanjian Pemberian Jasa Hukum (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 7 Mei  2011 oleh dan antara:

1.         Hamzah Fansyuri, S.H dalam kedudukannya selaku Partner dari Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE  beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dan;

2.         Sherly pekerjaan swasta alamat di Jl. [*]***********  (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai kuasa hukum Pihak Kedua dalam menangani  perkara perceraian Pihak Kedua dengan suami di Pengadilan Negeri (Tingkat Pertama). 


 PASAL 1
Ruang Lingkup Pekerjaan 

Ruang lingkup pekerjaan Pihak Pertama meliputi

  1. mempelajari dan menganalisa perkara;
  2. membuat dan menyusun Gugatan Cerai, semua surat-surat dan dokumen-dokumen  selama proses perceraian di Pengadilan, mempersiapkan bukti-bukti dan saksi. 
  3. menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri;
  4. Membuat dan menyusun Perjanjian Perdamaian jika tercapainya perdamaian;.
  5. Melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
  6. Mengurus keluarnya salinan putusan dan wajib menyerahkan salinan putusan selambatnya 1 (satu) hari kepada Pihak Kedua
  7. Mengurus keluarnya Akta Cerai wajib dan menyerahkan Akta Cerai selambatnya 1 (satu) hari kepada Pihak Kedua



PASAL 2 
LAWYER FEE

2.1. Para Pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan lawyer fee sebesar Rp20.000.000,- (dua    puluh juta Rupiah)

2..2. Pembayaran Tahap I:  sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta Rupiah) setelah penandatangann  Surat Kuasa.

        Pembayaran Tahap II sebesar Rp5000.000,- (lima juta Rupiah) setelah terbitnya Akta Cerai Jika ada banding dari pihak lawan maka dibayar selambat-lambatnya 3 hari sejak ada banding).  

Fee sudah termasuk dengan biaya pendaftaran, administrasi dan biaya-biaya lain di Pengadilan Negeri. 




PASAL 3 
EKSKLUIFITAS
Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan prioritas pertama dalam hal terdapat benturan kepentingan yang muncul  pada diri Pihak Pertama dengan lawan Pihak Kedua.






PASAL 4
LAPORAN

Pihak Pertama akan memberikan laporan atas tugas-tugasnya kepada Pihak Kedua setiap saat  baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.



PASAL 5
KORESPONDENSI 

Setiap pemberitahuan yang berkenaan dengan Perjanjian ini dapat disampaikan kepada para pihak dengan alamat sebagai berikut:

Pihak Pertama
HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 , Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan
Telp: (021) 794 7388
Fax : (021) 794 7388
Email: futurelawfirm@gmail.com

Pihak Kedua
Ibu Sherly
Jl.
Telp:  [*]
Fax :  [*]
Email: ***


PASAL 7
PEMUTUSAN PERJANJIAN 
Dalam hal salah satu pihak bermaksud memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum Perjanjian ini berakhir sebagaimana ketentuan pasal 6, maka pihak yang memutuskan harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. 

Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, baik asli maupun foto kopi harus diserahkan kembali kepada Pihak kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diajhirinya perjanjian ini.
 




Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian. 


Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua


[materai 6000]

__________________________                            ______________________________

Hamzah Fansyuri, S.H.                                                Ibu Sherl



Contoh Perjanjian Jasa Hukum # 2 (Perkara Harta Bersama) 



PERJANJIAN JASA HUKUM 



Perjanjian Pemberian Jasa Hukum (selanjutnya disebut “Perjanjian”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Kamis tanggal 7 Mei  2011 oleh dan antara:

1.         Hamzah Fansyuri, S.H dalam kedudukannya selaku Partner dari Kantor Advokat Dan Konsultan Hukum HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE  beralamat di Jl. Raya Pasar Minggu Km 19, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Pihak Pertama”) dan;

2.         Sherly pekerjaan swasta alamat di Jl. [*]***********  (selanjutnya disebut “Pihak Kedua”).

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pihak Kedua sepakat untuk menunjuk Pihak Pertama dan Pihak Pertama sepakat untuk menerima penunjukan tersebut sebagai kuasa hukum Pihak Kedua  dalam menangani  perkara Pembagian Harta Bersama dalam perkawinan Pihak kedua dengan mantan suaminya Bpk [*] di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Harta Bersama dimaksud  berupa: 


(a) 5 bidang tanah masing-masing terletak di: 

- Jl.       seluas 500M2 berdasarakan Sertifkat Hak Milik No. 



(b) 3 Kendaraan Roda empat masing-masing:

-   Mobil merek VW Carravele No. Pol      No. STNK


-

Selanjutnya Para Pihak setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Jasa Hukum sebagai berikut: 



 PASAL 1
Ruang Lingkup Pekerjaan 

Ruang lingkup pekerjaan Pihak Pertama meliputi:

  1. mempelajari dan menganalisa perkara;
  2. membuat dan menyusun Gugatan Pembagian Harta Bersama, semua surat-surat dan dokumen-dokumen  selama proses perceraian di Pengadilan, mempersiapkan bukti-bukti dan saksi. 
  3. mengupayakan sita jaminan atas Tanah-tanah dan barang harta bersama;
  4. menghadiri setiap persidangan di Pengadilan Negeri;
  5. mewakili dan mendampingi Pihak Kedua dalam setiap negosiasi, musyawarah dengan pihak mantan suami Pihak Kedua termasuk menerima atau menolak usulan perdamaian. 
  6. Membuat, menyusun atau mereview Perjanjian Perdamaian;.
  7. membantu proses balik nama bidang tanah dari mantan suami ke Pihak Kedua  bilamana terjadi perdamaian;
  8. meletakan atau mencabut pemblokiran Tanah;
  9. melakukan semua dan setiap upaya-upaya penting dan tindakan hukum guna kepentingan hukum Klien sebagai Kuasa Hukumnya;
  10. mengurus keluarnya salinan putusan dan wajib menyerahkan salinan putusan selambatnya 1 (satu) hari kepada Pihak Kedua;
  11. mengajukan banding;



PASAL 2 
LAWYER FEE

2.1. Para Pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan lawyer fee sebesar Rp30.000.000,- (tiga   puluh juta Rupiah) didapatkan

2..2. Pembayaran Tahap I:  sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh jlima uta Rupiah) setelah penandatangann  Surat Kuasa.

        Pembayaran Tahap II sebesar Rp5000.000,- (lima juta Rupiah) setelah terbitnya Salinan    Putusan

Fee termasuk dengan biaya pendaftaran tapi tidak termasuk biaya sidang ditempat (decentee),  sita jaminan  dan sita eksekusi yang  ditetapkan oleh Pengadilan Agama. 




PASAL 3
SUCSESS FEE

Para Pihak setuju dan sepakat untuk menetapkan succses fee untuk Pihak Pertama sebesar 2%  (dua persen) dari nilai aset harta bersama yang diperoleh Pihak Kedua. 

Succes Fee berhak diperoleh Pihak Kedua dengan cara adanya perdamaian antara Pihak kedua dengan mantan suami atau adanya Sita eksekusi atas barang-barang harta bersama. 

PASAL 4
EKSKLUSIFITAS
Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan prioritas pertama dalam hal terdapat benturan kepentingan yang muncul  pada diri Pihak Pertama dengan lawan Pihak Kedua.






PASAL5
LAPORAN

Pihak Pertama akan memberikan laporan atas tugas-tugasnya kepada Pihak Kedua setiap saat  baik tidak diminta maupun diminta secara tertulis atau lisan.



PASAL 6
KORESPONDENSI 

Setiap pemberitahuan yang berkenaan dengan Perjanjian ini dapat disampaikan kepada para pihak dengan alamat sebagai berikut:

Pihak Pertama
HAMZAH FANSYURI LAW OFFICE
Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 , Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan
Telp: (021) 794 7388
Fax : (021) 794 7388
Email: futurelawfirm@gmail.com

Pihak Kedua
Ibu Sherly
Jl.
Telp:  [*]
Fax :  [*]
Email: ***


PASAL 8
PEMUTUSAN PERJANJIAN 
8.1 Dalam hal salah satu pihak bermaksud memutuskan Perjanjian ini secara sepihak sebelum Perjanjian ini berakhir sebagaimana ketentuan pasal 6, maka pihak yang memutuskan harus memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. 

8.2 Dengan berakhirnya Perjanjian ini maka segala dokumen yang telah diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, baik asli maupun foto kopi harus diserahkan kembali kepada Pihak kedua selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diajhirinya perjanjian ini.
 




Hal-hal yang belum di atur atau belum cukup diatur dalam kesepakatan ini akan dibicarakan oleh para pihak secara musyawarah untuk kemudian diatur dalam Perjanjian tambahan atau addendum yang merupakan bagian mutlak dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang kedua-duanya mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mulai mengikat sejak Para Pihak menandatangani Perjanjian. 

Pihak Pertama                                                                   Pihak Kedua 

 

 

______________________

Hamzah Fansyuri, S.H                                                                              Firdaus